SOFTKILL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
TUGAS SOFTKILLL KE - 3
NAMA : RIYAN SETIAWAN
KELAS : 2EB22
NPM : 26216525
DOSEN : TIA CHISCA ANGGRAENI
NAMA : RIYAN SETIAWAN
KELAS : 2EB22
NPM : 26216525
DOSEN : TIA CHISCA ANGGRAENI
- kasus tentang perlindungan konsumen
Ribuan Pangan Impor yang Dijual Online Ternyata Ilegal
Petugas
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meletakkan barang bukti obat dan makanan
ilegal ke dalam tong saat akan dimusnahkan di halaman kantor BPOM, Jakarta (26/5).
Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO,
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita pangan impor ilegal
atau tanpa izin edar sebanyak 7.762 kemasan. Makanan itu sebagian dijual secara
online. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Roy Sparringa mengatakan
barang-barang ilegal itu ditemukan di gudang yang beralamat di Kompleks
Pergudangan Elang Laut Blok I, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. "Kami
sita kemarin malam pukul 23.00," ujar Roy saat ditemui di kantornya,
Kamis, 18 Juni 2015.
Makanan-makanan
tersebut, kata Roy, merupakan produk pangan olahan untuk bayi berupa
biskuit,cereal, dan camilan dengan merek Gerber asal Amerika. BPOM juga
menemukan 96 kemasan kosmetik ilegal yang terdiri atas sampo dan sabun bayi
asal Cina dengan nilai lebih dari Rp. 500 juta. “Kedua produk tersebut dijual
secara online”.
Ihwal
palsu atau tidaknya produk-produk tersebut, menurut Roy, BPOM masih melakukan
penelitian. Temuan tersebut menjadi persoalan yang mesti disikapi dengan serius
karena telah melanggar aturan yang berlaku. “Tetap saja berisiko untuk
dikonsumsi. Apalagi bayi ini merupakan kelompok yang rentan”.
Roy
menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan
Informatika terkait dengan temuan ini. Sebab, banyak produk impor ilegal yang
dijual secara online.
Roy
mengimbau masyarakat agar selalu teliti dan waspada dalam membeli produk
online. Konsumen mesti teliti dalam melihat kemasan, izin edar, dan
kedaluwarsa. "Selama bulan Ramadan ini akan sangat banyak muncul
produk-produk yang tidak berizin dan berbahaya," katanya.
Dari
hasil pengawasan pangan dan kosmetik yang dilakukan sejak 25 Mei hingga 18 Juni
2015, BPOM telah menemukan 36.207 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan, yang
terdiri atas pangan ilegal 18.701 kemasan, 15.707 kemasan pangan kedaluwarsa,
dan 1.799 kemasan pangan rusak. "Dengan nilai keekonomian lebih dari Rp
1,5 miliar," tutur Roy. Selain itu, ditemukan 12.770 kosmetik ilegal yang
mengandung bahan berbahaya dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 257 juta.
2. kasus tentang persengketaan dalam ekonomi
Masalah Gadai Emas, BI akan panggil BRI Syariah
Bank
Indonesia berencana akan memanggil Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) dan
seniman Butet Kertaradjasa terkait masalah skema gadai emas. Direktur
Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi mengungkapkan, dalam
pertemuan tersebut BI akan mendengarkan penjelasan BRIS terkait kesalahpahaman
yang terjadi.
“Bank
Indonesia, dalam waktu dekat akan memanggil BRIS untuk memberikan penjelasan mengenai
permasalahan kesalahpahaman antara BRIS dan nasabahnya,” kata Edy kepada VIVA
news di Jakarta, Sabtu 15 September 2012. Sementara, untuk melakukan proses
mediasi, Edy menambahkan, BI masih mempelajari permasalahan lebih lanjut. “BI
akan mempelajari permasalahan tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan tindak
lanjutnya,” ujarnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Gadai Emas, produk gadai di bank syariah, yang sempat
dipermasalahkan Bank Indonesia, akhirnya menuai kasus. Seniman Butet Kartared
jasa mengadukan produk gadai syariah Bank Rakyat Indonesia Syariah karena
dianggap merugikan nasabah.
Butet
menjadi nasabah gadai emas BRI Syariah di Yogyakarta pada Agustus 2011. Ia
menggadaikan emasnya, dengan modal 10 persen dari keseluruhan harga emas, BRI Syariah
memberikan pembiayaan sebesar 90 persen. Butet mencicil sejumlah uang yang
dipersyaratkan.
Ketika
jatuh tempo pada Desember 2011, nasabah diberikan opsi ketika harga emas turun
nasabah diminta menanggung penurunan harga dari harga emas semula. Butet
menolak opsi tersebut.
BRI
Syariah juga memberikan opsi memperpanjang masa jatuh tempo sebanyak dua kali,
namun kerugian penurunan harga tetap harus ditanggung Butet. BRI juga meminta
emas yang dimiliki Butet dijual.
“Saya
minta skema diperpanjang dalam tiga tahun, karena ketika harga emas naik
silahkan dijual, jadi win-win solution,” ujar Butet.
BRI
Syariah akhirnya menjual kepemilikan emas Butet dengan alasan hal itu sudah
tercantum dalam perjanjian. Karena merasa menjadi korban, ia akan mengajukan
class action.
Komentar
Posting Komentar