SOFTSKILL ASPEK DASAR HUKUM EKONOMI
NAMA : RIYAN SETIAWAN
KELAS : 2EB22
NPM : 26216525
DOSEN : TIA CHISCA ANGGRAENI
HUKUM PERIKATAN
HUKUM PERIKATAN
Pengertian Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam
lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Menurut para sarjana pengertian perikatan diartikan
berbeda-beda, yaitu:
·
Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum perikatan ialah kesemuanya kaidah hukum yang mengatur hak dan kewajiban
seseorang yang bersumber pada tindakannya dalam lingungan hukum kekayaan.
·
Menurut Prof. Subekti, S.H. Perikatan adalah
suatu perhubungan hukum antara dua orang pihak, berdasarkan mana pihak yang
satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain.
·
Menurut Abdulkadir Muhammad, S.H. Perikatan
ialah hubungan hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur, yang terletak
dalam bidang harta kekayaan.
Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah
perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi
menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber
undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut
hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga
sumber adalah sebagai berikut :
Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
Perikatan yang timbul dari undang-undang
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena
perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela (
zaakwaarneming ) .
HUKUM PERJANJIAN
Perjanjian
adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap
satu orang lain atau
lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena
menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal
dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik
dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk
itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan
dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Tujuan Perjanjian
Tujuan
perjanjian layaknya membuat undang-undang, yaitu mengatur hubungan hukum dan
melahirkan seperangkat hak dan kewajiban. Bedanya, undang-undang mengatur
masyarakat secara umum, sedangkan perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang
memberikan kesepakatannya. Karena setiap orang dianggap melek hukum, maka terhadap
semua undang-undang masyarakat telah dianggap mengetahuinya, sehingga bagi
mereka yang melanggar, siapapun, tak ada alasan untuk lepas dari hukuman
Fungsi Perjanjian
Fungsi perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
fungsi yurudis dan fungsi ekonomis. Fungsi yurudis perjanjian adalah dapat
memberikan kepastian hukum para pihak, sedangkan fungsi ekonomis adalah
menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah
menjadi nilai yang lebih tinggi.
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur
hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum
dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal
sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad
ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara
mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.
Fungsi dan kedudukan hukum dagang:
Fungsi:
Fungsi:
A. Menghindari terjadinya penyalahgunaan dalam perdagangan.
B. Mencegah terjadinya penipuan.
C. Menjauhkan perdagangan dari pemerasan.
D. Mengurangi bahkan menghilangkan kejadian pelanggaran hak
cipta.
E. Memusnahkan atau meminimalkan hal-hal lainnya yang dapat
merugikan salah satu piihak dalam perdagangan.
Tujuan Hukum Dagang
Keterangan yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan
yaitu hukum selalu melekat pada manusia bermasyarakat. Dengan berbagai peran
hukum, maka hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam
masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. Lebih rincinya,
fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
- Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
- Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
- Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
- Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
- Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
CONTOH KASUS HUKUM PERIKATAN
Pada permulaan PT Abdi Pamungkas(PT AP) dibuka dan disewakan
untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah
secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota
Palembang itu. Salah seorang diantara
pedagang yang menerima ajakan PT Abdi Pamungkas adalah Azis Ismail, yang
tinggal di Manggarai-Jakarta.
Azis memanfaatkan ruangan seluas 794,31 M2 Lantai III itu
untuk menjual Baju Muslim dengan nama Toko Barokah. Enam bulan berlalu Azis menempati ruangan
itu, pengelola AP mengajak Azis membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan
Notaris. Dua belah pihak bersepakat
mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal
yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Azis bersedia membayar semua kewajibannya
pada PT AP, tiap bulan terhitung sejak Juni 1998 s/d 30 Mei 2008 paling lambat
pembayaran disetorkan tanggal 15 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk
kelambatan pembayaran. Kesepakatan
antara pengelola PT AP dengan Azis dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus
Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1998.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal
perjanjian. Kewajiban Azis ternyata
tidak pernah dipenuhi, Azis menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas,
sehingga tagihan demi tagihan pengelola AP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut,
tidak berlaku karena pihak AP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan
kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Azis akan
dibicarakan kembali di akhir tahun 2001.
Namun pengelola AP berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa
ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 2001, Azis seharusnya membayar US$311.048,50
dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT AP.
Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang
ditempatinya terus bertambah, Azis tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola AP, yang mengajak Azis meramaikan
pertokoan itu. Pihak pengelola AP menutup Toko Barokah secara paksa. Selain itu, pengelola AP menggugat Azis di
Pengadilan Negeri Palembang.
CONTOH KASUS HUKUM PERJANJIAN
Pada hari ini, Rabu 12 Januari 2007, Kami yang
bertandatangan dibawah ini:
PT Asal Sebut, Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan
Sukarame No. 4 Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. John
Grisham dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Asal Sebut, Tbk, oleh
karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Asal Sebut, Tbk, selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA;
PT Mekar Wangi, berkedudukan dan beralamat di jalan Bumi
Manti No.64, Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh H. Steven Chow
dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Mekar Wangi, oleh karenanya sah
bertindak untuk dan atas nama PT Mekar Wangi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai (misalnya pemberi
proyek) dan Pihak Kedua sebagai (misal pelaksana proyek) telah berselisih paham
tentang pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung
Baru-Kampus Unila, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 2, tanggal 20
Maret 2006 yang dibuat dihadapan Hamzah,SH., MH, Notaris di Bandar Lampung,
dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan
lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari
perjanjian tersebut.
Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang
pelaksanaan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila
sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah
setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut melalui
(misal Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan
prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan
mengikat.
Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju
dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan
oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. DR. Wahyu
Sasongko, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. Ir. Fadli,
sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan
Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan
Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.
Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan
mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUACONTOH KASUS HUKUM DAGANG
Pak Ali merupakan seorang pengusaha yang membuat sebuah
produk baru, kemudian produknya tersebut menjadi barang dagangannya. pak Ali
membuat merk atau Desain logo untuk merek produknya tersebut, ternyata merk
atau logo yang dibuat oleh Pak Ali sama dengan desain merk sebuah perusahaan
lain yang telah lebih awal ada dan lebih dahulu terdaftar di dalam aturan
tentang ketentuan membuat logo/merk barang, dan perbedaannya hanya terdapat
pada nama produknya saja. Oleh karena itu, perusahaan yang lebih awal
mendaftarkan akan merasa dirugikan karena merk/logo produknya ditiru dari
pengusaha lain, tentunya akan dapat menjatuhkan nama baiknya. Bagaimana
penyelesaiannya?
Logo atau merek dagang merupakan merek barang (produk) yang
dipaka pada barang yang akan diperdagangkan oleh seseorang, kelompok, atau
badan hukum. Tujuan dari membuat logo atau merk dagan (produk) ialah untuk
memberi perlindungan barang yang diperdagangkan tersebut sebagaimana yang telah
tercantum dalam aturan mengenai merk dagang. selain itu juga bertujuan untuk
memberikan perbedaaan dengan barang yang lain terutama barang yang
sejenis.
Komentar
Posting Komentar