SOFTSKILL ASPEK DASAR HUKUM EKONOMI

NAMA        : RIYAN SETIAWAN
KELAS       : 2EB22
NPM           : 26216525
DOSEN      : TIA CHISCA ANGGRAENI
  •     PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

  •         PENGERTIAN HUKUM EKONOMI


Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan

Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpuLkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara. Tujuan Hukum adalah dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri




  •         SUBJEK HUKUM

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
-           Subjek Hukum Manusia (orang)
    Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :

Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

-          Subjek Hukum Badan Usaha

Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :

1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya

2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya..

  •        OBJEK HUKUM

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapt dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan, dan benda yang bersifat tidak kebendaan :
a. Benda yang bersifat kebendann : suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,diraba,dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah atau berwujud yang meliputi, benda bergerak atau tidak tetap,berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
b. Benda yang bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja dan kemudian dapat direalisasika menjadi suatu kenyataan contohnya merk perusahaan,paten,dan ciptaan,musik

  •        HUKUM PERDATA

Hukum perdata adalah  suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakdadaas Tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) mengenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon

Komentar

Postingan Populer