SOFTSKILL ASPEK DASAR HUKUM EKONOMI
NAMA : RIYAN SETIAWAN
KELAS : 2EB22
NPM : 26216525
DOSEN : TIA CHISCA ANGGRAENI
- PENGERTIAN HUKUM
Hukum
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk
mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk
memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah
peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum.
tujuan
untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk
dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
- PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin
pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum
berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan
Dari
pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpuLkan
bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur
dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan
perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun
publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan
perekonomian nasional negara. Tujuan Hukum adalah dengan adanya hukum di
Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan
prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum
bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi
hakim atas dirinya sendiri
- SUBJEK HUKUM
Subjek
Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek
hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
-
Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu
juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
-
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah
sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
1.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2.
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya..
- OBJEK HUKUM
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat
dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas
objek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi
pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Jenis objek hukum
berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapt dibagi
menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan, dan benda yang bersifat tidak
kebendaan :
a.
Benda yang bersifat kebendann : suatu benda yang sifatnya dapat
dilihat,diraba,dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah atau
berwujud yang meliputi, benda bergerak atau tidak tetap,berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
b.
Benda yang bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang dirasakan oleh panca
indera saja dan kemudian dapat direalisasika menjadi suatu kenyataan contohnya
merk perusahaan,paten,dan ciptaan,musik
- HUKUM PERDATA
Hukum
perdata adalah suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik/lagu.
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam
masyarakdadaas Tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) mengenal pembagian
hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam
sistem Anglo-Saxon
Sumber :
Komentar
Posting Komentar